Dalam rangka meningkatkan Profesionalisme kerja Sekaligus Pembenahan Keadministrasian yang berbasis Informasi dan Tekhnologi ,seiring dengan perkembangan jaman di barengi dengan semangat kerja untuk membangun Desa Kongsijaya ke arah yang lebih Maju dengan merubah systim Pelayanan dari manual ke Systim Modernisasi dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kongsijaya .
Menyambut di berlakukan Epektif UU No.6 Tahun 2014 di terbitkannya PP 43 Tahun 2014 , PP 60 Tahun 2014 dan masih banyak turunan atau penjabarannya dengan adanya Peraturan Menteri , yang di lahirkan dari dorongan dan Aspirasi Seluruh Kepala Desa se- Indonesia ,dengan satu tujuan untuk meningkatkan tarap hidup kesejahtraan bagi Kepala Desa dan prangkat Desa ,dengan harapan adanya Kucuran dana Langsung dari Pemerintah Pusat sebagai Implementasi pengakuan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap Jajaran Struktural Penyelenggara pemerintahan paling Terdepan berhadapan langsung dengan Masyarakat.
Melihat dari Maksud dan tujuan serta Harapan dengan Lahirnya UU No.6 Tahun 2014 bagi kami jajran Pemerintah Desa adalah sebuah harapan baru untuk secara langsung dapat memberikan Warna Desa Kongsijaya lebih menggeliat dalam meningkatkan Kwalitas Kinerja Aparatur Penyelenggara pemerintahan Desa yang mengacu pada Peraturan dan Perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara ini yang di rasakan kami dengan di dasari Niatan awal yang mengedepankan Pengabdian dan Rasa tanggung jawab tinggi terkait dengan jalanya roda pemerintahan Desa Kongsijaya dalam Pengayoman , Perlindungan ,Pelayanan kepada Masyarakat sebagai Tugas pokok dan Pungsi (TUPOKSI) kami Pemerintah Desa Kongsijaya ,sungguh jauh dari harapan dan impian ,sudah hampir 5 ( lima ) bulan kami menunggu , sudah hampir 5 ( lima ) bulan kami menanti titik terang anggaran Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang banyak di rubah dan di sempurnakan , dengan berbagai keterbatasan Anggaran ,kami masih tetap Exsis menjalankan Tugas seiring dengan Tangisan dan Rindu akan peningkatan kesejahtraan awak Pemerintah Desa Kongsijaya.
Semoga kita semua di beri kekuatan Iman dan Islam serta di beri ketabahan ,kesabaran dalam menjalankan tugas Pengemban amanah dan kepercayaan Masyarakat serta sendi kehidupan di Desa Kongsijaya ,
Menyambut di berlakukan Epektif UU No.6 Tahun 2014 di terbitkannya PP 43 Tahun 2014 , PP 60 Tahun 2014 dan masih banyak turunan atau penjabarannya dengan adanya Peraturan Menteri , yang di lahirkan dari dorongan dan Aspirasi Seluruh Kepala Desa se- Indonesia ,dengan satu tujuan untuk meningkatkan tarap hidup kesejahtraan bagi Kepala Desa dan prangkat Desa ,dengan harapan adanya Kucuran dana Langsung dari Pemerintah Pusat sebagai Implementasi pengakuan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap Jajaran Struktural Penyelenggara pemerintahan paling Terdepan berhadapan langsung dengan Masyarakat.
Melihat dari Maksud dan tujuan serta Harapan dengan Lahirnya UU No.6 Tahun 2014 bagi kami jajran Pemerintah Desa adalah sebuah harapan baru untuk secara langsung dapat memberikan Warna Desa Kongsijaya lebih menggeliat dalam meningkatkan Kwalitas Kinerja Aparatur Penyelenggara pemerintahan Desa yang mengacu pada Peraturan dan Perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara ini yang di rasakan kami dengan di dasari Niatan awal yang mengedepankan Pengabdian dan Rasa tanggung jawab tinggi terkait dengan jalanya roda pemerintahan Desa Kongsijaya dalam Pengayoman , Perlindungan ,Pelayanan kepada Masyarakat sebagai Tugas pokok dan Pungsi (TUPOKSI) kami Pemerintah Desa Kongsijaya ,sungguh jauh dari harapan dan impian ,sudah hampir 5 ( lima ) bulan kami menunggu , sudah hampir 5 ( lima ) bulan kami menanti titik terang anggaran Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang banyak di rubah dan di sempurnakan , dengan berbagai keterbatasan Anggaran ,kami masih tetap Exsis menjalankan Tugas seiring dengan Tangisan dan Rindu akan peningkatan kesejahtraan awak Pemerintah Desa Kongsijaya.
Semoga kita semua di beri kekuatan Iman dan Islam serta di beri ketabahan ,kesabaran dalam menjalankan tugas Pengemban amanah dan kepercayaan Masyarakat serta sendi kehidupan di Desa Kongsijaya ,